Mediawarga.info--Tanda
pagar (Tagar) #KembalikanMediaIslam
menjadi trending
topic di socmed twitter setelah diblokirnya 19
situs Islam oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) berdasarkan
surat permintaan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). BNPT
mengajukan pemblokiran kepada Kemkominfo surat bernomor No 149/K.BNPT/3/2015
Tentang Situs/Website Radikal. BNPT beranggapan bahwa ke 19 situs tersebut
sebagai website yang menyebarkan paham atau simpatisan radikalisme.
Istilah Radikal
Kata radikal berasal dari
kata radix yang dalam bahasa Latin artinya akar. Dalam kamus, kata
radikalmemiliki arti: mendasar (sampai pada hal yang prinsip), sikap politik
amat keras menuntut perubahan(undang-undang, pemerintahan), maju dalam berpikir
dan bertindak (KBBI, ed-4, cet.I, 2008).
Maka kalau kita kembalikan
radikal kepada pengertian asalnya, maka kata radikal adalah sebuah kata yang
bersifat ‘netral’, tidak condong kepada sesuatu yang bermakna positif atau
negatif. Positif atau negatif tergantung dengan apa kata radikal itu
dipasangkan. Contoh misalnya “Muslim Radikal”, maka artinya adalah seorang
muslim yang sangat memegang prinsip hidupnya sesuai dengan keyakinannya yakni
agama Islam. Dimana baik secara keyakinan, ucapan dan perbuatan semuanya dikembalikan
kepada agama Islam sebagai bentuk prinsip hidupnya. Dan memang sudah
seharusnyalah begitu sikap seorang muslim. Jangan sampai mengaku beraqidah
Muslim, namun dari segi ucapan dan perbuatan menunjukkan yang sebaliknya.
Ibarat orang yang sedang sholat dimana kiblatnya menghadap ke ka’bah, namun
dari ucapan dan perbuatan berkiblat kepada kehidupan barat yang
sekuler-kapitalistik.
‘Radikal’ sebagai alat
propaganda
Salah satu keberhasilan
barat dan musuh Islam adalah menjadikan opini istilah radikal diidentikkan
dengan faham atau aktivitas fisik yang bersifat kekerasan yang dilakukan oleh
umat Islam. Sebagaimana istilah teroris yang dinisbatkan kepada umat Islam,
jika pelakunya bukan umat Islam, maka tidak akan disebut sebagai aksi terror,
tapi ‘hanya’ tindak pelaku kriminal murni.
Istilah radikal dan teroris
kemudian menjadi alat propaganda yang digunakan oleh musuh-musuh Islam kepada
kelompok atau negara yang berseberangan dengan ideologi dan kepentingan Barat.
Islam radikal kemudian digunakan secara sistematis terhadap pihak-pihak yang
menentang sistem ideologi Barat (Kapitalisme, Sekularisme dan Demokrasi), yang
ingin memperjuangkan penerapan syariah Islam secara kaffah, Khilafah Islam,
menginginkan eliminasi Negara Yahudi dan melakukan jihad melawan Barat. Semua
ini akan disebut sebagai faham atau sikap yang radikal, dan khusus di Indonesia
akan disebut faham atau sikap yang membahayakan keutuhan dan kedaulatan NKRI.
Dosen IAIN Sunan Ampel
Surabaya, Dr. Imran Mawardi MA, mengatakan, istilah radikalisme sengaja dibuat
oleh Barat untuk menghancurkan umat Islam. Sebab, pasca keruntuhan Komunisme,
satu-satunya ideologi yang menjadi ancaman paling menakutkan bagi dunia Barat
adalah Islam. (Hidayatullah.com.)
Oleh karena itu, penting
sekali bagi kita umat Islam untuk semakin memahamkan dan menyadarkan masyarakat
akan akan adanya penyesatan opini terhadap istilah radikal yang dilakukan oleh
pihak-pihak yang tidak ingin melihat umat Islam secara ideology bangkit dan
menggantikan ideologi kapitalisme-sekuleris yang sekarang masih mendominasi
negeri-negeri kaum Muslim, dimana sejatinya ideologi Kapitalisme itulah yang
merupakan ancaman nyata bagi negeri-negeri tersebut, termasuk di dalamnya
Indonesia, dimana benar secara fisik sejak sejak 17 Agustus 1945 kita sudah
merdeka, namun secara politik, ekonomi, sosial, budaya dan hukum, kita masih di
jajah, inilah yang disebut dengan neo-imperialisme dan neo-liberalisme. Wallahu
a’lam bisshowab. (HTI)
0 Komentar