Perusahaan di Lampung Utara Minim Berkontribusi pada Daerah


KOTABUMI, Mediawarga.info--Meski di Kabupaten Lampung Utara banyak terdapat perusahaan yang bergerak di berbagai sektor perindustrian, khususnya di bidang perkebunan, selama ini sumbang-sihnya di bidang pembangunan terbilang minim. Hal tersebut terlihat dari sisi penerimaan daerah di sektor pajak saja, penerimaan asli daerah dari perusahaan sangat kecil. Seperti PT Nakau Kotabumi, per tahun Pemkab setempat hanya mendapatkan Rp600 ribu dari penerimaan retribusi izin gangguan (RIG).

"Hal inilah yang sedang kita dalami kini, saya telah memerintahkan Kabag Hukum Hendri membicarakannya dengan pihak legislatif, salah satunya anggota DRPD Lampung Utara asal Partai Nasdem Guntur Laksana. Karena saat ini kami merasa sumbangan mereka terbilang tidak berarti, wacana ini akan kita bahas melalui Dewan setempat agar ada landasan umum daerah untuk lebih memfungsikan perusahaan yang ada di daerah guna membangun wilayah tempat usaha itu berada," kata Sekkab Lampura Samsir didampingi Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Yuzar mengutip laman Lampost.co, Senin (16/3).

Sejumlah perusahaan yang ada di Bumi Tunas Ragom Lampung tersebut, kata Samsir, dapat dikatakan tidak memberikan kontribusi berarti bagi pembangunan daerah. Sebab, selama ini para pengusahanya hanya memberikan dana bantuan berupa corporate social responsibility (CSR), itu pun hanya seikhlasnya sehingga dapat dikatakan tidak ada efeknya.
"Coba kita lihat masalah pintu gerbang yang ada di daerah perbatasan dengan Lamteng saja, itu sampai sekarang sulit terealisasi. Karena kita tidak boleh memaksakan pada mereka, kewenangan hanya sebatas demikian," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Lampura mengungkapkan pihaknya tidak dapat berbuat banyak dengan keadaan tersebut. Pasalnya, segala wewenang menangani masalah tersebut ada pada pemerintah pusat. Pemkab sendiri hanya dapat mengambil pajak izin gangguannya.

"Rata-rata per tahun kami hanya mengambil pajak retribusi Rp600 ribu, ini sangat sedikit bila dilihat hasilnya di lapangan karena tidak diperbolehkan mengambil pajak dari buah tandan segar sawit, petani karet ataupun hasil produksi masyarakat lainnya seperti kayu. Kalau kita melihat aturan lalu di dalam peraturan menteri keuangan disebutkan 2% keuntungan perusahaan milik pemerintah daerah," ujarnya.

Saat ini, kata Yuzar, pihak perusahaan memberikan kontribusi pada pemerintah hanya berupa CSR. Itupun nilainya tidak terlalu signifikan karena hanya diberikan sesuai dengan kemampuan dan keikhlasan masing-masing perusahaan yang ada.

"Mereka hanya menyumban sesuai dengan keikhlasan hati pengusahannya dan itu kurang berdampak pada pembangunan di Lampura selama ini,” ujarnya. (Lampost)

Penulis:  Fajar Nofitra
Jurnalis Lampung Post

Posting Komentar

0 Komentar