Pemerintah Resmikan Waduk Jatigede di Tengah Penolakan Warga

Waduk Jatigede berada di areal hampir 4.900 ribu hektar yang meliputi lima kecamatan dan 30 desa di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat (BBC Indonesia)


Sumedang, Mediawarga.info--Walaupun masih menyisakan persoalan klaim ganti rugi, pemerintah tetap meresmikan pengisian awal Waduk Jatigede, Sumedang, Jawa Barat, pada Senin (31/08) pagi.

Dilansir BBC Indonesia, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono telah meresmikan pengisian awal Waduk Jatigede, sekitar pukul 11.00 WIB.

Menurut Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum, Mujiadi, pengisian air Waduk Jatigede secara total akan membutuhkan waktu sekitar tujuh bulan.

"Jadi begitu kita tutup, maka untuk bisa penuh hingga elevasi 260 meter, diperkirakan membutuhkan 219 hari atau sekitar tujuh bulan 10 hari," kata Mujiadi.


Sebelumnya, muncul tuntutan agar peresmian waduk Jatigede ditunda dulu hingga berbagai masalah di balik pembangunan waduk itu dapat diatasi terlebih dahulu. 

Ada 2.000 pengaduan 

LSM Walhi Jawa Barat menyebutkan, berbagai persoalan yang belum diselesaikan diantaranya menyangkut hak relokasi, pemukiman kembali, ketidakjelasan tempat tujuan pindah, hingga persoalan pemberkasan.

"Sehingga mereka bertahan," kata DirekturWalhi Jawa Barat, Dadan Ramdan  mengutip BBC Indonesia, Senin (31/08). 

LSM Walhi Jawa Barat menyebutkan, berbagai persoalan yang belum diselesaikan diantaranya menyangkut hak relokasi, pemukiman kembali, ketidakjelasan tempat tujuan pindah, hingga persoalan pemberkasan (BBC Indonesia). 

Dia mengatakan saat ini ada sekitar 1.800 kepala keluarga di beberapa desa yang menolak dipindahkan.

Pemerintah sejauh ini telah mengucurkan dana sebesar 741 miliar Rupiah -melalui APBN 2015- untuk ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak pembangunan Waduk Jatigede di Sumedang, Jawa Barat. 

Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum, Mujiadi tak membantah, masih ada orang-orang yang "belum mendapatkan" ganti rugi.

"Kami sudah menerima 2.000 komplain (pengaduan). Kita sedang evaluasi sekarang," kata Mujiadi.

Dan menurutnya, "Kami membuka base pengaduan. Setiap pengaduan kita tampung, verifikasi, validisasi. Kalau dia berhak, ganti rugi atau santunan akan kita bayarkan.

Situs bersejarah bakal tenggelam

Waduk Jatigede berada di areal hampir 4.900 ribu hektar yang meliputi lima kecamatan dan 30 desa di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Pemerintah mengklaim waduk ini dapat mengairi persawahan hingga 90.000 hektar serta memiliki sumber air baku dengan kecepatan sebesar 3,5 kubik per detik.

Selain masih menyisakan persoalan ganti rugi, sejumlah laporan menyebutkan pembangunan Waduk Jatigede akan memusnahkan sekitar 48 situs bersejarah.

Waduk Jatigede disebutkan pula akan digunakan sebagai Pembangkit listrik tenaga air (PLTA) berkapasitas sekitar 1.110 megawatt. 

Sejumlah laporan menyebutkan pembangunan Waduk Jatigede juga akan memusnahkan sekitar 48 situs bersejarah.

Diantaranya adalah tiga makam yang diyakini pendiri Kerajaan Sumedang Larang, yaitu makam Prabu Guru Aji Putih, Ratu Inten Dewi Nawang Wulan, serta Sang Hyang Esi Agung.

Pembangunan waduk ini juga akan menenggelamkan sekitar 1.380 hektare hutan produksi yang dikelola Perum Perhutani. (BBC Indonesia)

Posting Komentar

0 Komentar