YLKI Tolak Pelonggaran Regulasi Penjualan Miras di Minimarket

Minuman Keras (Miras). (Foto: Antara)

Jakarta, Mediawarga.info--Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak relaksasi (pelonggaran) regulasi penjualan minuman keras (miras) dan mendesak Kementerian Perdagangan (Kemdag) untuk melarang penjualan miras di minimarket modern.

"Miras adalah barang yang dikenai cukai, sehingga sudah sepantasnya penjualan miras harus dibatasi dengan ketat," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di Jakarta, Sabtu (19/9) mengutip Beritasatu.com.

Tulus mengemukakan, barang yang dikenai cukai pada prinsipnya adalah barang legal tetapi terbatas. "Penjualannya harus seketat mungkin sehingga tidak gampang diakses oleh masyaraka, apalagi anak-anak dan remaja," katanya.

Dengan membolehkan miras dijual kembali di minimarket, menurut Tulus, berarti menteri perdagangan (mendag) melanggar Undang-Undang (UU) Cukai. Sebab, minimarket modern kini menjamur di seluruh pelosok negeri.

Menurut Tulus, miras setali tiga uang dengan rokok, yang juga termasuk barang kena cukai. Keduanya pun merupakan barang yang bisa menjadi media untuk mengonsumsi narkoba. "Jadi kalau miras dijual bebas, berarti mendag pro konsumsi narkoba makin marak," kata Tulus.

Hal itu, dia menambahkan, bertentangan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan perang terhadap narkoba.

Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemdag) berencana merelaksasi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen Dagri) Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A. Dalam aturan baru tersebut nantinya akan memberikan keleluasaan kepada kepala daerah untuk menentukan lokasi mana saja yang diperbolehkan menjual miras jenis bir di daerahnya masing-masing. (Beritasatu.com)

Posting Komentar

0 Komentar