Mediawarga.info--Para
pelamar pendamping Desa nampaknya masih harus bersabar. Pasalnya tiga
bulan setelah pembukaan rekrutmen pendamping desa pada Juli 2015 lalu,
hingga kini masih belum ada tanda-tanda hasil evaluasi administrasi
lamaran calon pendamping Desa akan diumumkan. Padahal berdasarkan surat
edaran terakhir yang dikeluarkan Ditjen PPMD, Kementerian Desa, kepada
Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) propinsi selaku Satker pengelola
dana Dekon, pendamping Desa harus sudah ditempatkan di lokasi tugas
terhitung sejak 1 September 2015. Tentu setelah sebelumnya diberikan
pembekalan melalui pratugas.
Kenapa waktu 3 bulan itu tidak bisa
dipergunakan secara maksimal oleh satker pengelola program pendampingan
desa. Salah satunya adalah faktor antusiasme pelamar pendamping desa
yang melampaui ekspektasi. Di Jawa Timur saja, pelamar pendamping Desa
mencapai 40.000, padahal lowongan yang tersedia hanya 4000 saja.
Membludaknya
pelamar pendamping Desa ini diperparah dengan intervensi Kementerian
Desa melalui rekrutmen online. Meski semula dimaksudkan membantu
provinsi dalam proses Penjaringan pelamar, namun karena minimnya
informasi kepada pelamar dan tidak adanya koordinasi antara kementerian
dengan satker propinsi, para pelamar bingung mengalamatkan berkas
lamaran. Ada yang akhirnya dikirim ke Kementerian desa. Ada juga yang
dikirim ke satker provinsi. Dasar rekrutmen online bahkan hanya
diumumkan melalui jejaring sosmes facebook dan twitter. Kemendes tidak
pernah mengeluarkan pengumuman resmi yang bisa dipertanggungjawabkan.
Rata-rata
satker propinsi baru dapat menyelesaikan proses seleksi pasif melalui
pemeriksaan berkas administrasi lamaran, 1 bulan setelah pendaftaran
ditutup. Saat ini kemungkinan Kementerian desa telah selesai menetapkan
daftar pelamar pendamping desa yang memenuhi kualifikasi untuk
ditindaklanjuti dalam seleksi aktif.
Pada tahap seleksi aktif
ini, masalah baru kembali muncul. Dalam panduan rekrutmen pendamping
desa yang dikeluarkan Kementrian desa dijelaskan, seleksi aktif akan
diatur dengan ketentuan lebih lanjut. Sayang, hingga kini Kementrian
Desa tidak kunjung menerbitkan ketentuan-ketentuan seleksi aktif yang
dimaksud.
Alih-alih menerbitkan petunjuk teknis, Kementrian
Desa justru koar-koar di berbagai media, meminta agar satker propinsi
segera mengumumkan dan menempatkan tenaga pendamping Desa hasil
rekrutmen yang dinyatakan lolos. Sampai disini aroma politik yang kental
tak dapat dihindari lagi.
Tekanan pihak Kementerian desa
kepada satker provinsi semakin keras dengan diselenggarakannya launching
nasional pendamping lokal desa yang dilaksanakan pada 3 Oktober 2015
kemarin di Jawa Barat. Meskipun satker P3MD Jawa Barat sendiri belum
mengumumkan hasil rekrutmennya.
Satker propinsi dibuat bingung
dengan ulah Kementerian desa. Bagaimana mungkin bisa mengumumkan calon
pendamping desa yang dinyatakan lolos, sedangkan panduan seleksi aktif
saja belum diberikan. Dari 34 provinsi, Hanya dua saja yang tidak
bingung dan telah meluncurkan tenaga pendamping desa, yakni Provinsi
Gorontalo dan Sulawesi Tenggara. Sedangkan sebagian besar masih menunggu
petunjuk lebih lanjut.
Satker P3MD ini sebelumnya adalah
satker PNPM. Berbekal pengalaman mengelola dana Dekon PNPM, satker P3MD
tentu memahami seluk-beluk aturan main yang biasa dipakai dalam proses
pengadaan jasa konsultan. Tindakan yang tidak didasari pada aturan yang
jelas pasti penuh dengan resiko. Dan seperti kuasa pengguna amggaran,
mereka tentu berhitung soal ini. Yakni terkait ketidakjelasan aturan
seleksi aktif dalam rekrutmen pendamping desa.
Belakangan,
bocoran soal prosedur seleksi aktif pendamping desa penulis dapatkan
dari statemen ketua Seknas pendamping desa, Sulthonul Huda, yang
dilansir oleh media online, beritaempat.com pada 24 September 2015.
Menurut Huda, seleksi tahap 2 (seleksi
aktif) untuk pendamping Desa tingkat kecamatan dan tenaga ahli tingkat
kabupaten cukup dengan tes wawancara dan setelah itu dapat ditentukan
lolos tidaknya. Sedangkan untuk pendamping lokal desa, shortlist biodata
pelamar cukup di skor oleh Kementerian desa. Berdasarkan skor tersebut
ditentukan yang lolos untuk dikontrak tanpa melalui tes apapun.
Prosedur
seleksi aktif yang dilontarkan ketua seknas pendamping desa diatas
tentu sangat kontroversial dan memperkuat dugaan politisasi rekrutmen
pendampingan desa oleh pihak-pihak tertentu. Bagaimana mungkin akan
diperoleh tenaga pendamping profesional yang benar-benar qualified, jika
proses seleksi nya didominasi unsur unsur subjektivitas. Tanpa adanya
tes tulis dan focus group discussion (FGD), maka hanya kepentingan yang
akan bermain.
Wajar jika Bapemas Jatim selaku satker p3md,
keukeh untuk tidak menyerahkan berkas lamaran tenaga pendamping kepada
seknas pendamping desa, meskipun berkali-kali diminta. Satker Provinsi
Jawa Timur, dan kemungkinan satker-satker provinsi lain, telah mencium
gelagat yang tidak baik dari Kemendes melalui seknas pendamping desa
yang mengabaikan prosedur pengadaan sebagaimana Perpres 54.
Agenda
nawacita membangun Indonesia dari Pinggiran ternyata hanya manis
diucapkan. Pada saat yang sama, gerbong-gerbong kepentingan telah
berderet mengantri dibelakang nawacita yang menjadi andalan Jokowi ini.
Entah
sampai kapan tarik ulur kepentingan ini akan usai. Doaku, semoga
Kebenaran akan menemukan jalannya sendiri. Allahul musta'an.
Oleh : Rabiah Adawiyah (Eks Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan)
Berita Terkait:
Menteri Desa Kritik Pelaksanaan PNPM Mandiri dan LKM
Marwan Jafar: Cukup Selembar Kertas untuk Cairkan Dana Desa
Wow, Di Daerah Ini Dana Desa Bakal Dipotong Buat Sewa Helikopter
Hindari Penyalahgunaan, Pemerintah Perlu Edukasi Penerima Dana Desa
Kementerian Desa Luncurkan Pendamping Dana Desa Oktober 2015
Marwan Jafar: Dana Desa Solusi PHK dan Kemiskinan
Ini Kekhawatiran Pakar Ekonomi soal Sistem Penyaluran Dana Desa
Dana Desa dan Bansos Rawan Diselewengkan Jelang Pilkada Serentak
Aplikasi Registrasi Online Tenaga Pendamping Desa
Menteri Desa: Jumlah Pendamping Desa Belum Ideal
Kemendesa: Pendamping Desa Direkrut Bertahap
Inilah Syarat dan Tugas Calon Tenaga Pendamping Desa
Kemendesa Segera Rekrut 24.000 Pendamping Desa
Marwan Jafar: Cukup Selembar Kertas untuk Cairkan Dana Desa
Wow, Di Daerah Ini Dana Desa Bakal Dipotong Buat Sewa Helikopter
Hindari Penyalahgunaan, Pemerintah Perlu Edukasi Penerima Dana Desa
Kementerian Desa Luncurkan Pendamping Dana Desa Oktober 2015
Marwan Jafar: Dana Desa Solusi PHK dan Kemiskinan
Ini Kekhawatiran Pakar Ekonomi soal Sistem Penyaluran Dana Desa
Dana Desa dan Bansos Rawan Diselewengkan Jelang Pilkada Serentak
Aplikasi Registrasi Online Tenaga Pendamping Desa
Menteri Desa: Jumlah Pendamping Desa Belum Ideal
Kemendesa: Pendamping Desa Direkrut Bertahap
Inilah Syarat dan Tugas Calon Tenaga Pendamping Desa
Kemendesa Segera Rekrut 24.000 Pendamping Desa
0 Komentar