JAKARTA, Mediawarga.info – Pemerintah mengeluarkan 35 bidang
usaha dari Daftar Negatif Investasi, yang artinya terbuka 100% untuk
penanaman modal asing dalam revisi Peraturan Presiden No. 39/2014.
Revisi beleid yang juga merupakan Paket Kebijakan Ekonomi ke-10 tersebut memberikan keleluasaan untuk industri crumb rubber, cold storage, restoran, bar, café, usaha rekreasi, gelanggang olahraga, lapangan tenis untuk bebas dimiliki asing sebesar 100%.
Keleluasaan
lainnya didapatkan oleh industri perfilman, penyelenggara transaksi
perdagangan secara elektronik bernilai Rp100 miliar ke atas, pembentukan
lembaga pengujian perangkat telekomunikasi, pengusahaan jalan tol,
pengelolaan dan pembuangan sampah yang tidak berbahaya, serta industri
bahan baku obat.
Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian, meyakini revisi DNI dapat meyakinkan investor asing,
terutama di sektor infrastruktur untuk menjamin kepastian investasi
mereka dalam jangka panjang.
“Ini bisa meyakinkan mereka, kalau
sepuluh tahun lagi pun kami masih akan lebih baik,” katanya, usai
pengumuman paket kebijakan di Istana Kepresidenan, (11/2/2016).
Revisi
tersebut juga memberikan tambahan perlindungan untuk sektor usaha
mikro, kecil, menengah dan koperasi (UMKMK) kendati memperlebar
keleluasaan investor asing untuk masuk di 35 sektor.
Bentuknya,
pemerintah menambah 19 bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro,
Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK). Ke-19 bidang usaha itu tercakup
dalam kegiatan jenis usaha jasa bisnis/jasa konsultasi konstruksi yang
menggunakan teknologi sederhana/madya dan/atau risiko kecil/sedang
dan/atau nilai pekerjaan kurang dari Rp10 miliar.
Dalam DNI
sebelumnya, dipersyaratkan adanya saham asing sebesar 55% di
bidang-bidang usaha seperti jasa pradesain dan konsultasi, jasa design
arsitektur, jasa administrasi kontrak, jasa arsitektur lainnya,dan
sebagainya.
Selain itu terdapat 39 bidang usaha yang dicadangkan
untuk UMKMK diperluas nilai pekerjaanya dari semula sampai dengan Rp 1
miliar menjadi sampai dengan Rp 50 miliar.
Kegiatan itu mencakup jenis usaha jasa konstruksi, seperti pekerjaan konstruksi untuk bangunan komersial, bangunan sarana kesehatan, dan lain-lain.
Menurut
Darmin, untuk memperluas kegiatan usaha UMKMK itu dilakukan
reklasifikasi dengan menyederhanakan bidang usaha. Misalnya 19 bidang
usaha jasa bisnis/jasa konsultasi konstruksi dijadikan 1 jenis usaha.
“Karena
itu jenis/bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK menjadi lebih
sederhana dari 139 menjadi 92 kegiatan usaha,” ujarnya.
Sedangkan
untuk kemitraan yang ditujukan agar penanaman modal dalam negeri (PMDN)
dan penanaman modal asing (PMA) bekerja sama dengan usaha mikro, kecil,
menengah, dan koperasi (UMKMK) yang semula 48 bidang usaha, bertambah 62
bidang usaha menjadi 110 bidang usaha.
Bidang usaha itu antara
lain: usaha perbenihan perkebunan dengan luas 25 ha atau lebih,
perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet, dan sebagainya.
UMKMK juga tetap dapat menanam modal, baik di bidang usaha yang tidak
diatur dalam DNI maupun bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan. (Bisnis.com)
0 Komentar