Kemensos Buka Lowongan 10.000 Pendamping PKH, Pendaftaran Sampai 8 Mei 2016

Kementerian Sosial (Kemensos) RI membuka lowongan 10.000 orang calon pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan 1.000 operator PKH

Jakarta, Mediawarga.info--Kementerian Sosial (Kemensos) RI membuka lowongan 10.000 orang calon pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan 1.000 operator PKH.

Dikutip dari laman resmi Kemensos, www.kemsos.go.id, seleksi terbuka SDM PKH dibuka mulai 26 April hingga 8 Mei 2016.

Pendaftaran dilakukan secara online dengan mengakses laman http://seleksisdmpkh2016.kemsos.go.id. Laman tersebut akan diaktifkan mulai hari ini, Selasa (26/4/2016).

Meski baru diumumkan hari ini, info penerimaan SDM PKH sudah beredar di media sosial dalam bentuk broadcast.

Tidak ditarik biaya apapun

Pantuan Media Warga Online, Selasa (26/4/2016) laman http://seleksisdmpkh2016.kemsos.go.id  sudah aktif dan bisa diakses. Petunjuk teknis dan syarat-syarat pendaftaran bisa dilihat di laman tersebut.

Mengacu tahapan seleksi, pendaftaran dibuka hingga 8 Mei 2016. Kemudian, pengumuman hasil seleksi administrasi diumumkan 16 Mei 2016.

Peserta yang lolos administrasi kemudian akan mengikuti tahapan selanjutnya yakni tes kompetensi bidang yang jadwalnya disusulkan kemudian.

Kemsos menegaskan seleksi pendamping PKH dan operator PKH tidak ditarik biaya apapun.

Apa itu PKH?

Dikutip laman Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dengan melaksanakan kewajibannya.

Program semacam ini secara internasional dikenal sebagai program conditional cash transfers (CCT) atau program Bantuan Tunai Bersyarat.

Persyaratan tersebut dapat berupa kehadiran di fasilitas pendidikan (misalnya bagi anak usia sekolah), ataupun kehadiran di fasilitas kesehatan (misalnya bagi anak balita, atau bagi ibu hamil).

Sejak tahun 2012, untuk memperbaiki sasaran penerima PKH, data awal untuk penerima manfaat PKH diambil dari Basis Data Terpadu hasil PPLS 2011, yang dikelola oleh TNP2K.

Sampai dengan tahun 2014, ditargetkan cakupan PKH adalah sebesar 3,2 juta keluarga. Sasaran PKH yang sebelumnya berbasis Rumah Tangga, terhitung sejak saat tersebut berubah menjadi berbasis Keluarga.

Perubahan ini untuk mengakomodasi prinsip bahwa keluarga (yaitu orang tua–ayah, ibu–dan anak) adalah satu orang tua memiliki tanggung jawab terhadap pendidikan, kesehatan, kesejahteraan dan masa depan anak.

Karena itu keluarga adalah unit yang sangat relevan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam upaya memutus rantai kemiskinan antar generasi.

Beberapa keluarga dapat berkumpul dalam satu rumah tangga yang mencerminkan satu kesatuan pengeluaran konsumsi (yang dioperasionalkan dalam bentuk satu dapur).

PKH diberikan kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM). Data keluarga yang dapat menjadi peserta PKH didapatkan dari Basis Data Terpadu dan memenuhi sedikitnya satu kriteria kepesertaan program berikut, yaitu:

1. Memiliki ibu hamil/nifas/anak balita
2. Memiliki anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan dasar (anak pra sekolah)
3. Anak usia SD/MI/Paket A/SDLB (usia 7-12 tahun),
4. Anak SLTP/MTs/Paket B/SMLB (Usia 12-15),
5. Anak 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar termasuk anak dengan disabilitas.

Sumber: Tribunnews.com

Posting Komentar

0 Komentar