Kementerian Sosial
(Kemensos) RI membuka lowongan 10.000 orang calon pendamping Program Keluarga
Harapan (PKH) dan 1.000 operator PKH
|
Jakarta, Mediawarga.info--Kementerian Sosial
(Kemensos) RI membuka lowongan 10.000 orang calon pendamping Program Keluarga
Harapan (PKH) dan 1.000 operator PKH.
Dikutip dari laman resmi
Kemensos, www.kemsos.go.id, seleksi terbuka SDM PKH dibuka mulai 26 April
hingga 8 Mei 2016.
Pendaftaran dilakukan
secara online dengan mengakses laman http://seleksisdmpkh2016.kemsos.go.id.
Laman tersebut akan diaktifkan mulai hari ini, Selasa (26/4/2016).
Meski baru diumumkan
hari ini, info penerimaan SDM PKH sudah beredar di media sosial dalam bentuk
broadcast.
Tidak ditarik biaya
apapun
Pantuan Media Warga
Online, Selasa (26/4/2016) laman http://seleksisdmpkh2016.kemsos.go.id
sudah aktif dan bisa diakses. Petunjuk teknis dan syarat-syarat pendaftaran
bisa dilihat di laman tersebut.
Mengacu tahapan seleksi,
pendaftaran dibuka hingga 8 Mei 2016. Kemudian, pengumuman hasil seleksi administrasi
diumumkan 16 Mei 2016.
Peserta yang lolos
administrasi kemudian akan mengikuti tahapan selanjutnya yakni tes kompetensi
bidang yang jadwalnya disusulkan kemudian.
Apa itu PKH?
Dikutip laman Tim
Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Program Keluarga Harapan (PKH) adalah
program pemberian uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM)
berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dengan melaksanakan
kewajibannya.
Program semacam ini
secara internasional dikenal sebagai program conditional cash transfers (CCT)
atau program Bantuan Tunai Bersyarat.
Persyaratan tersebut
dapat berupa kehadiran di fasilitas pendidikan (misalnya bagi anak usia
sekolah), ataupun kehadiran di fasilitas kesehatan (misalnya bagi anak balita,
atau bagi ibu hamil).
Sejak tahun 2012, untuk
memperbaiki sasaran penerima PKH, data awal untuk penerima manfaat PKH diambil dari Basis
Data Terpadu hasil PPLS 2011, yang dikelola oleh TNP2K.
Sampai dengan tahun
2014, ditargetkan cakupan PKH adalah sebesar 3,2 juta keluarga. Sasaran PKH yang sebelumnya
berbasis Rumah Tangga, terhitung sejak saat tersebut berubah menjadi berbasis
Keluarga.
Perubahan ini untuk
mengakomodasi prinsip bahwa keluarga (yaitu orang tua–ayah, ibu–dan anak)
adalah satu orang tua memiliki tanggung jawab terhadap pendidikan, kesehatan,
kesejahteraan dan masa depan anak.
Karena itu keluarga
adalah unit yang sangat relevan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia
dalam upaya memutus rantai kemiskinan antar generasi.
Beberapa keluarga dapat
berkumpul dalam satu rumah tangga yang mencerminkan satu kesatuan pengeluaran
konsumsi (yang dioperasionalkan dalam bentuk satu dapur).
PKH diberikan kepada
Keluarga Sangat Miskin (KSM). Data keluarga yang dapat menjadi peserta PKH didapatkan dari
Basis Data Terpadu dan memenuhi sedikitnya satu kriteria kepesertaan program
berikut, yaitu:
1. Memiliki ibu hamil/nifas/anak balita
2. Memiliki anak usia
5-7 tahun yang belum masuk pendidikan dasar (anak pra sekolah)
3. Anak usia SD/MI/Paket
A/SDLB (usia 7-12 tahun),
4. Anak SLTP/MTs/Paket B/SMLB (Usia 12-15),
5. Anak 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar termasuk anak dengan disabilitas.
4. Anak SLTP/MTs/Paket B/SMLB (Usia 12-15),
5. Anak 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar termasuk anak dengan disabilitas.
Sumber: Tribunnews.com
0 Komentar