Pringsewu-Mediawarga.id Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pringsewu menggelar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kumuh (Ranperda Kumuh) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Tim Koordinator Kota (Koorkot) Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Kabupaten Pringsewu di Wates Gading Rejo, Kamis (19/08/2021).
Hadir dalam
kegiatan tersebut Kepala Dinas PUPR, Imam Santiko Raharjo, didampingi Kabid Perumahan Permukiman, Otten
Rinaldi beserta jajarannya, Kabag Hukum, Aditya, perwakilan Bappeda Pringsewu dan Koorkot Program Kotaku Pringsewu, Muhammad Ridwan.
Sedangkan dari DPRD Pringsewu tampak hadir Sudiyono dari
Fraksi Gerindra, Anton Subagyo Ketua Fraksi Partai Golkar serta beberapa
anggota DPRD lainnya dari Fraksi PKS, PKB, PDIP dan Nasdem. Anggota DPRD ini tergabung dalam Badan Pembahas Peraturan Daerah (Bapem Perda).
Ranperda Kumuh
dibahas pasal demi pasal oleh anggota Bapem Perda DPRD. Tim Koorkot Kotaku Pringsewu
diminta mengkoreksi dan memberikan masukan naskah akademik yang disusun oleh
Tim Ahli sehingga sesuai dengan aturan yg berlaku.
Ranperda Kumuh inipun di
"screening" langsung oleh Kabag Hukum agar sesuai dgn norma hukum dan
perundangan.
Menurut Kabid Perkim Dinas PUPR Pringsewu, Otten Rinaldi, dengan terbitnya
Perda Kumuh diharapkan penataan kawasan kumuh di Pringsewu lebih terkoordinasi
dan komprehensif'.
"Setelah terbit Perda Kumuh, kami akan segera menyusun dokumen aksinya serta memperbaharui SK Kumuh Pringsewu", Ungkap Otten.
Sementara itu, Koorkot Program Kotaku Pringsewu, Muhammad Ridwan, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Pemkab dan DPRD Pringsewu atas dimasukannya Ranperda Kumuh dalam prioritas penerbitan Perda tahun ini.
"Mewakili Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Lampung dan Program Kotaku kami
ucapkan terima kasih kepada DPRD Pringsewu dan Pokja PKP dalam hal ini Dinas PUPR dan
Bappeda Pringsewu yang telah berjuang merumuskan kebijakan yang strategis ini
di Bumi Secancanan", ungkap Korkot Kotaku kelahiran Bogor ini.
(Kontributor : Tim Kotaku Pringsewu)
0 Komentar