Pringsewu Terima Rp 24.4 Milyar Untuk Kegiatan Skala Kawasan

Penyerahan secara simbolis kunci gedung TPS3R kepada Pengelola oleh Bupati Pringsewu 

Mediawarga.id-Kegiatan Penataan kawasan Kumuh di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung dilanjutkan tahun 2021 ini. Tahun lalu (2020) telah dilaksanakan kegiatan skala kawasan “Sakai Sambayan” di 3 (tiga) Kelurahan, yakni Pringsewu Barat, Pringsewu Selatan dan Pringsewu Utara berupa pembangunan 3 (tiga) unit Tempat Pengolahan Sampah ReduceReuse dan Recycle (TPS3R) dengan nilai Rp, 11,5 Milyar.


Pembangunan fasilitas TPS3R dilaksanakan sejak Januari 2020, dan telah diresmikan oleh Bupati Pringsewu pada Januari 2021.


Jenis pekerjaan kegiatan Skala Kawasan Sakai Sambaiyan berupa pembangunan 3 unit TPS3R, sumur bor, pekerjaan lansekap, talud, gorong-gorong, penerangan jalan, pengadaan mesin pengolahan sampat serta 3 (tiga) unit motor roda tiga dan pembangunan 2.628 meter jalan rabat beton.


Pekerjaan jalan beton tersebut berada di Pringsewu Barat sepanjang 657 meter, Pringsewu Utara sepanjang 1,113 kilometer, dan Pringsewu Selatan sepanjang 856 meter.


Serah terima alih kelola hasil kegiatan Skala Kawasan Sakai Sambayan telah dilaksanakan pada 14 Desember 2020 dari Kasatker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Lampung, M. Syukron Fikri, kepada Pemkab Pringsewu melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Hendrid, bertempat di Hotel Regency Gading Rejo Pringsewu.


Total anggaran APBN untuk kegiatan Skala Kawasan Sakai Sambayan pada tahun 2020 sekitar Rp. 11,5 Milyar.


Adapun luasan kumuh yang berhasil ditangani oleh kegiatan skala kawasan Sakai Sambayan pada tahun 2020 sekitar 16,76 hektar yang tersebar di Kelurahan Pringsewu Barat 5,95 hektar, Pringsewu Selatan 3,34 hektar dan Pringsewu Utara 7,47 hektar.


Sementara pada tahun 2021, kegiatan Skala Kawasan dilaksanakan di Kawasan “Pringsewu Bersahaja” yang berlokasi di Pekon Podomoro dan Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu berupa pembangunan fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan infrastruktur pendukung lainnya seperti halnya di lokasi Sakai Sambayan.


Fasilitas di TPST Podomoro dan Sidoharjo lebih lengkap. Dimensi bangunan TPST lebih besar dari TPS3R.


Total anggaran APBN untuk kegiatan Skala Kawasan Pringsewu Bersahaja pada tahun 2021 sekitar Rp. 12,9 Milyar. Sehingga total anggaran 2020 dan 2021 dari Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Lampung sekitar Rp. 24.4 Milyar.


Pemkab Pringsewu telah membentuk kelembagaan Pengelola TPS3R yang melibatkan masyarakat setempat berjumlah 15 orang dan mendapatkan honor sebesar Rp. 1 juta/bulan dan fasilitas lainnya.


Diharapkan dengan terbangunnya tambahan 2 (dua) unit TPST di Kabupaten Pringsewu, persoalan persampahan di wilayah perkotaan Pringsewu bisa teratasi dan kualitas lingkungannya semakin berkualitas. (Rid)


Baca Juga : DPRD Pringsewu Bahas Ranperda Kumuh

Posting Komentar

0 Komentar