DPRD Pringsewu Sahkan Perda Pengentasan Perumahan dan Permukiman Kumuh

PRINGSEWU-Enam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Pringsewu pada Rapat Paripurna, Jum'at (17/09). Ranperda yang disahkan  diantaranya tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.


Baca juga : DPRD Pringsewu Bahas Ranperda Kumuh


Bupati Pringsewu Sujadi pada Rapat Paripurna yang juga dihadiri Wakil Bupati Pringsewu Fauzi dan jajaran pemerintah daerah dan forkopimda setempat, mengatakan Ranperda yang disahkan menjadi Perda merupakan bukti nyata sumbangsih dan kerja keras anggota DPRD Pringsewu melalui Bapemperda yang telah melaksanakan koordinasi dan dengar pendapat dengan perangkat daerah terkait, melalui pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga, sehingga benar-benar dapat mewakili kebutuhan dan kekhususan terkait kondisi yang terjadi di Kabupaten Pringsewu pada saat ini dan masa mendatang.


"Kami berharap Rancangan Peraturan Daerah yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu dapat segera dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait, tentunya dengan terlebih dahulu menyiapkan Peraturan Kepala Daerah sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah yang disahkan", harapnya.  


Baca juga: Pringsewu Terima Rp 24.4 Milyar Untuk Kegiatan Skala Kawasan


Lima Ranperda lainnya yang disahkan pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman di gedung parlemen setempat, yakni Ranperda tentang Perubahan APBD 2021, Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman 2021-2039, Ranperda tentang Penyerahan Sarana, Prasarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, Ranperda tentang Penyelenggaraan Rumah Susun, serta Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Pringsewu pada PDAM Way Sekampung.


(Ridwan/∆nton)

Posting Komentar

0 Komentar