Sosialisasi Kegiatan Skala Kawasan Program Kotaku di Hotel Urban Style, Kamis (22/4/2021) |
Mediawarga.id-Pemerintah
Kabupaten Pringsewu pada tahun ini mendapatkan pembangunan Tempat Pengolahan
Sampah Terpadu (TPST) yang akan dibangun di Pekon Podomoro dan Sidoharjo,
Kabupaten Pringsewu.
Hal tersebut
dijelaskan Bupati Pringsewu Sujadi pada pembukaan Sosialisasi Kegiatan
Skala Kawasan di Hotel Urban Style, Kamis (22/4/2021).
“Pembangun ini
berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang
berlokasi di Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu Utara dan Pringsewu Selatan,
untuk tahun 2021 ini berupa TPST yang akan dibangun di Pekon/Desa Podomoro
dan Sidoharjo,” kata Bupati.
Baca juga : Pringsewu Terima Rp 24.4 Milyar Untuk Kegiatan Skala Kawasan
Sujadi
mengatakan, pembangunan TPST ini mengandung makna yang sangat mendalam, karena
nantinya kedua pekon ini selain dapat menangani masalah persampahan dengan
lebih baik, juga dapat mengelola sekaligus mengubah sampah menjadi sesuatu yang
bermanfaat.
Dalam upaya untuk
menangani kawasan permukiman kumuh di Kabupaten Pringsewu, pihaknya juga telah
mengeluarkan berbagai regulasi, yang muaranya untuk menjadikan Pringsewu lebih
baik dan bebas kawasan kumuh guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Karena itu, saya
berharap pihak-pihak terkait dapat memberikan informasi yang benar dan cukup
kepada masyarakat,” harapnya.
Sementara itu,
Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Lampung Maria Doeni Isa
mengharapkan bantuan serta dukungan dari Pemkab Pringsewu beserta seluruh
elemen masyarakat agar pembangunan TPST ini dapat berjalan lancar.
“TPST ini sedikit berbeda dari TPS3R, karena lebih kompleks dan lebih banyak mengelola sampah organik. Masalah sampah, jika tidak dikelola dengan baik tentunya akan menimbulkan dampak, di antaranya kesehatan masyarakat. Semoga dengan pembangunan TPST ini dapat mewujudkan 0 persen kawasan kumuh di Kabupaten Pringsewu,” ujarnya.
(Anton Hapsara/Humas Pemkab Pringsewu)
Baca juga: DPRD Pringsewu Bahas Ranperda Kumuh
0 Komentar