Pringsewu Kembali Peroleh Kegiatan Skala Kawasan Kotaku di Tahun 2021

Sosialisasi Kegiatan Skala Kawasan Program Kotaku di Hotel Urban Style, Kamis (22/4/2021)
 

Mediawarga.id-Pemerintah Kabupaten Pringsewu pada tahun ini mendapatkan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang akan dibangun di Pekon Podomoro dan Sidoharjo, Kabupaten Pringsewu.

 

Hal tersebut dijelaskan Bupati Pringsewu Sujadi  pada pembukaan Sosialisasi Kegiatan Skala Kawasan di Hotel Urban Style, Kamis (22/4/2021).

 

“Pembangun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang berlokasi di Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu Utara dan Pringsewu Selatan, untuk tahun 2021 ini berupa TPST yang akan dibangun di Pekon/Desa Podomoro dan Sidoharjo,” kata Bupati.


Baca juga : Pringsewu Terima Rp 24.4 Milyar Untuk Kegiatan Skala Kawasan

 

Sujadi mengatakan, pembangunan TPST ini mengandung makna yang sangat mendalam, karena nantinya kedua pekon ini selain dapat menangani masalah persampahan dengan lebih baik, juga dapat mengelola sekaligus mengubah sampah menjadi sesuatu yang bermanfaat.

 

Dalam upaya untuk menangani kawasan permukiman kumuh di Kabupaten Pringsewu, pihaknya juga telah mengeluarkan berbagai regulasi, yang muaranya untuk menjadikan Pringsewu lebih baik dan bebas kawasan kumuh guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


 

“Karena itu, saya berharap pihak-pihak terkait dapat memberikan informasi yang benar dan cukup kepada masyarakat,” harapnya.

 

Sementara itu, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Lampung Maria Doeni Isa mengharapkan bantuan serta dukungan dari Pemkab Pringsewu beserta seluruh elemen masyarakat agar pembangunan TPST ini dapat berjalan lancar.

 

“TPST ini sedikit berbeda dari TPS3R, karena lebih kompleks dan lebih banyak mengelola sampah organik. Masalah sampah, jika tidak dikelola dengan baik tentunya akan menimbulkan dampak, di antaranya kesehatan masyarakat. Semoga dengan pembangunan TPST ini dapat mewujudkan 0 persen kawasan kumuh di Kabupaten Pringsewu,” ujarnya.


(Anton Hapsara/Humas Pemkab Pringsewu)


Baca juga: DPRD Pringsewu Bahas Ranperda Kumuh

Posting Komentar

0 Komentar